You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Indudur
Desa Indudur

Kec. IX Koto Sungai Lasi, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

KARANG TARUNA

NAGARI INDUDUR 23 September 2025 Dibaca 31 Kali
 KARANG TARUNA

A. Pengertian  

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di Nagari Indudur, terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di Nagari Indudur.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di Nagari Indudur secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 

c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 

d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

D. Kedudukan 

Karang Taruna berkedudukan di Nagari Indudur di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E. Fungsi 

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 

c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 

d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 

e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F. Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 

d.  Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 

e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

 

Kepengurusan Karang Taruna Nagari Indudur dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di Nagari Indudur dan dikukuhkan oleh Wali Nagari Indudur.

 

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA NAGARI INDUDUR 

 NO

NAMA / GELAR

JABATAN

KET

 

Wali Nagari Indudur

Pembina

 

 

KAN DAN BPN

Pelindung

 

1.

DELFI AFRIZAL, S.Pd.I

Ketua

 

2.

MAGDI ALFIAN, S.Pd.I

Wakil Ketua

 

3.

RAHMIWATI

Sekretaris

 

4.

AULIA MARSYA

Bendahara

 

5.

NOFRIZAL

Ketua Seksi Kesenian

 

6.

AFRINALDI SAPUTRA, S.Pd

Wakil Seksi Kesenian

 

7.

MUHAMAD THORIQUN JAMIL

Ketua Seksi Olahraga

 

8.

NURMAN FAUZUL

Wakil Seksi Olahraga

 

9.

HENDRI GUSTIAWAN, S.Pd.I

Ketua Seksi Agama

 

10.

ARI SANDRA

Wakil Seksi Agama

 

11

ZULBAHRI

Ketua Seksi trantib

 

12

YUNG CIT

Wakil Seksi Trantib

 

13

ALMUDASIR

Ketua Seksi Ekonomi

 

14

EKA WANDRI

Wakil Seksi Ekonomi

 

15

AHMAT KAMINI

Ketua Seksi Humas

 

16

JUSLIA FRANSISKA

Wakil Seksi humas

 

17

NURFAIJA, S.Pd

Ketua Seksi Sosial/Pendidikan

 

18

MUHAMAD SAAD

Wakil Seksi Sosial/Pendidikan