Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di Nagari Indudur .Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) merupakan lembaga mitra strategis di luar Pemerintah Nagari yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Nagari. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari Indudur :
1. Menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif;
2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. Menggerakkan dan mengembangkan partisispasi gotong royong dan swadaya masyarakat ;
4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat ;
FUNGSI LPM
1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.