You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Indudur
Desa Indudur

Kec. IX Koto Sungai Lasi, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

Alasan penolakan permohonan informasi publik.

NAGARI INDUDUR 18 September 2025 Dibaca 63 Kali

Alasan penolakan permohonan informasi publik.

Berikut adalah alasan-alasan yang dapat menyebabkan penolakan terhadap permohonan informasi publik di Indonesia, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan pedoman dari berbagai Badan Publik:

Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik

  1. Identitas Pemohon Tidak Jelas
  • Pemohon tidak mencantumkan identitas diri secara lengkap dan jelas.

 

  1. Tujuan Permohonan Tidak Jelas
  • Permintaan informasi tidak disertai dengan tujuan yang jelas dan sah.

 

  1. Informasi Dikecualikan
  • Informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut UU KIP, seperti:
  • Menghambat proses penegakan hukum.
  • Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional.
  • Mengungkap rahasia pribadi.i
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Prosedur Jika Permohonan Ditolak

Jika permohonan informasi ditolak, pemohon berhak untuk mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima pemberitahuan penolakan. Jika keberatan tidak ditanggapi atau tidak puas dengan tanggapan atas keberatan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan diterima.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut terkait permohonan informasi publik atau prosedur keberatan, silakan menghubungi PPID Badan Publik terkait atau mengunjungi situs resmi untuk informasi lebih lanjut.