You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Indudur
Desa Indudur

Kec. IX Koto Sungai Lasi, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Nagari / Desa

NAGARI INDUDUR 18 September 2025 Dibaca 110 Kali

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Nagari / Desa

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Nagari/Desa

  1. Siapkan Bukti dan Informasi
    • Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan, seperti dokumen, foto, rekaman, atau saksi terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan.
    • Catat kronologi kejadian secara rinci dan jelas.
  2. Sampaikan Pengaduan secara Formal
    • Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Pemerintah Nagari/Desa setempat.
    • Pengaduan juga dapat disampaikan secara tertulis (surat pengaduan) yang ditujukan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) atau Wali Nagari.
    • menyediakan layanan pengaduan melalui website resmi atau layanan pengaduan masyarakat.
  3. Pengaduan ke Instansi Pengawas
    • Jika pengaduan tidak ditindaklanjuti secara memadai di tingkat Nagari pengaduan dapat dilanjutkan ke instansi pengawas seperti:
      • Camat atau Kecamatan setempat.
      • Inspektorat.
      • Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk kasus maladministrasi.
      • Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jika terkait dengan penyalahgunaan anggaran.
  4. Proses Tindak Lanjut Pengaduan
    • Setelah pengaduan diterima, instansi terkait akan melakukan verifikasi dan investigasi.
    • Pengadu dapat diminta untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.
    • Hasil pemeriksaan akan diinformasikan kepada pengadu.
  5. Perlindungan Pengadu
    • Pengadu dijamin kerahasiaan identitasnya dan dilindungi dari tindakan pembalasan.
  6. Lapor ke Aparat Penegak Hukum
    • Jika pengaduan terkait tindak pidana, pengadu dapat melaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan setempat untuk proses hukum lebih lanjut.