You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Indudur
Desa Indudur

Kec. IX Koto Sungai Lasi, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

SOP Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi

NAGARI INDUDUR 16 September 2025 Dibaca 62 Kali

Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi

Berikut penjelasan mengenai Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi dalam konteks keterbukaan informasi publik, yang juga berlaku bagi Pemerintah Nagari/Desa sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi

  1. Pengertian

Daftar Informasi Publik adalah kumpulan informasi yang dikelola oleh badan publik (termasuk Nagari) yang wajib diumumkan dan disediakan bagi publik secara berkala.

Penetapan dan pemutakhiran daftar informasi dilakukan agar informasi yang diberikan kepada publik selalu lengkap, akurat, dan relevan.

  1. Proses Penetapan Daftar Informasi
  • Penetapan awal dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau pejabat yang ditunjuk di Nagari.
  • Informasi yang wajib dimuat minimal meliputi:
    • Struktur organisasi Nagari
    • Program dan kegiatan pemerintahan
    • Anggaran dan realisasi penggunaan dana
    • Layanan publik yang disediakan
    • Peraturan dan kebijakan yang berlaku
    • Hasil pelaksanaan program dan pengelolaan aset
  • Penetapan harus dilakukan secara tertulis dan diumumkan kepada publik, misalnya melalui papan pengumuman atau website resmi.
  1. Pemutakhiran Daftar Informasi
  • Pemutakhiran dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan.
  • Perubahan data, penambahan informasi baru, atau penghapusan informasi yang tidak relevan harus segera diperbarui.
  • Pemutakhiran juga dilakukan ketika ada perubahan kebijakan, peraturan, atau struktur organisasi.
  1. Standar Waktu dan Mekanisme Pemutakhiran
  • Jadwal pemutakhiran jelas dan diumumkan.
  • Mekanisme pemutakhiran melibatkan koordinasi antara PPID dengan bagian terkait.
  • Dokumen pemutakhiran harus terdokumentasi dan disimpan sebagai arsip.
  1. Publikasi dan Akses Informasi
  • Daftar informasi yang telah ditetapkan dan diperbarui harus mudah diakses oleh masyarakat.
  • Media publikasi bisa berupa papan pengumuman, brosur, situs web, atau media sosial resmi Nagari.
  • Informasi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami.
  1. Regulasi Terkait
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Pedoman dan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan keterbukaan informasi di Pemerintahan Nagari/Desa.