You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Indudur
Desa Indudur

Kec. IX Koto Sungai Lasi, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

Pedoman kepegawaian

NAGARI INDUDUR 18 September 2025 Dibaca 53 Kali

Pedoman kepegawaian

Berikut ini adalah pedoman kepegawaian kantor desa secara umum yang berlaku di Indonesia, berdasarkan regulasi nasional, terutama merujuk pada Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

  1. Struktur Organisasi Pemerintah Nagari

Pemerintah Nagari terdiri atas:

  • Wali Nagari
  • Sekretaris Nagari
  • Kaur (Kepala Urusan)
    • Kaur Umum dan Perencanaan
    • Kaur Keuangan
  • Kasi (Kepala Seksi)
    • Kasi Pemerintahan
    • Kasi Kesejahteraan
    • Kasi Pelayanan
  • Kepala Jorong
  1. Syarat Pengangkatan Perangkat Desa

Berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017, perangkat desa harus memenuhi syarat:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia 20 tahun sampai 42 tahun
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memiliki integritas dan kejujuran
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sebagai anggota partai politik