Pedoman kepegawaian
Berikut ini adalah pedoman kepegawaian kantor desa secara umum yang berlaku di Indonesia, berdasarkan regulasi nasional, terutama merujuk pada Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Struktur Organisasi Pemerintah Nagari
Pemerintah Nagari terdiri atas:
- Wali Nagari
- Sekretaris Nagari
- Kaur (Kepala Urusan)
- Kaur Umum dan Perencanaan
- Kaur Keuangan
- Kasi (Kepala Seksi)
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Kesejahteraan
- Kasi Pelayanan
- Kepala Jorong
- Syarat Pengangkatan Perangkat Desa
Berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017, perangkat desa harus memenuhi syarat:
- Warga negara Indonesia
- Berusia 20 tahun sampai 42 tahun
- Berpendidikan minimal SMA/sederajat
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki integritas dan kejujuran
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sebagai anggota partai politik