You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Indudur
Desa Indudur

Kec. IX Koto Sungai Lasi, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

Tupoksi PPID

NAGARI INDUDUR 16 September 2025 Dibaca 45 Kali

Tugas dan fungsi badan publik

 

Badan publik memiliki tugas dan fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berikut adalah ringkasan tugas dan fungsi badan publik menurut UU KIP

 

Tugas Badan Publik

  1. Menyediakan dan Memberikan Informasi Publik
    Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Menyediakan Informasi yang Akurat dan Tidak Menyesatkan
    Informasi publik yang disediakan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Membangun Sistem Informasi dan Dokumentasi
    Badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Membuat Pertimbangan Tertulis atas Kebijakan
    Setiap kebijakan yang diambil oleh badan publik harus disertai dengan pertimbangan secara tertulis yang memuat aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  5. Menggunakan Sarana Elektronik dan Non-Elektronik
    Badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik dalam memenuhi kewajiban menyediakan informasi publik.

 

 

Fungsi Badan Publik

 

  • Penyelenggara Pemerintahan yang Transparan
    Badan publik berfungsi sebagai penyelenggara pemerintahan yang transparan dengan menyediakan akses informasi yang luas kepada masyarakat.
  • Pelayanan Informasi Publik
    Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), badan publik memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  • Pengelola Sistem Informasi dan Dokumentasi
    Badan publik berfungsi sebagai pengelola sistem informasi dan dokumentasi untuk memastikan informasi publik tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

 

Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID memiliki peran penting dalam implementasi UU KIP, antara lain:

  • Menyimpan dan Mendokumentasikan Informasi
    PPID bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi sesuai aturan yang berlaku.
  • Menetapkan Prosedur Operasional
    PPID menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan disebarluaskan.
  • Mengklasifikasikan Informasi
    PPID mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya serta menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  • Menetapkan Pertimbangan Tertulis
    PPID menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugasnya.

 

Dengan demikian, badan publik memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Melalui tugas dan fungsi yang jelas, serta peran aktif PPID, diharapkan tercipta pemerintahan yang transparan dan akuntabel.