You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Indudur
Desa Indudur

Kec. IX Koto Sungai Lasi, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

Pedoman pengelolaan keuangan

NAGARI INDUDUR 18 September 2025 Dibaca 29 Kali

Pedoman pengelolaan keuangan

Berikut adalah Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang masih menjadi acuan utama sampai saat ini:

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  1. Pengertian

Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

  1. Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas:

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Partisipatif
  • Tertib dan disiplin anggaran
  1. Struktur Organisasi Pengelola Keuangan Desa

Jabatan

Peran dalam Keuangan Nagari

 

Wali nagari

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari

 

Sekretaris Nagari

Koordinator pelaksana kegiatan

 

Kaur Keuangan

Bendahara Nagari yang mengelola penerimaan dan pengeluaran

 

Kaur & Kasi lainnya

Pelaksana kegiatan sesuai bidangnya

 

  1. Siklus Pengelolaan Keuangan Nagari
  2. Perencanaan

Disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP) dan ditetapkan dalam APBNag. (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari) setiap tahun.

APBNag. terdiri dari:

  • Pendapatan Nagari: Dana Nagari, Alokasi Dana Nagari (ADN), Pendapatan Asli Desa (PAN), dll
  • Belanja Nagari: Pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan
  • Pembiayaan: Sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), penerimaan/pengeluaran pembiayaan lainnya

 

  1. Pelaksanaan

 

  • Penggunaan anggaran harus sesuai APBDNag.
  • Kegiatan dilaksanakan oleh Kaur/Kasi sesuai tupoksi

 

  1. Pelaporan

 

  • Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes per semester dan akhir tahun
  • Laporan Pertanggungjawaban APBNag. disampaikan ke BPN dan dipublikasikan ke masyarakat

 

  1. Pertanggungjawaban

 

  • Disusun oleh Wali Nagari dan disampaikan ke BPN serta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Dokumen pertanggungjawaban keuangan wajib diarsip dan diaudit jika diperlukan

 

  1. Prinsip Penggunaan Dana Desa

Dana desa wajib digunakan untuk:

  1. Membiayai pelaksanaan program prioritas nasional (sesuai Permendes PDTT terbaru)
  2. Pembangunan infrastruktur desa
  3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
  4. Pembiayaan operasional pemerintahan desa
  5. Penanggulangan bencana dan darurat desa

 

  1. Transparansi Keuangan Desa

Nagari wajib menyampaikan informasi keuangan secara terbuka kepada masyarakat melalui:

  • Baliho APBNag.
  • Laporan keuangan yang ditempel di kantor Wali Nagari
  • Website Nagari
  • Musyawarah Nagari
  1. Pengawasan Keuangan Desa

Dilakukan oleh:

  • BPN (Badan Permusyawaratan Nagari)
  • Inspektorat Kabupaten/Kota
  • Masyarakat Nagari
  • BPKP atau BPK (untuk pemeriksaan tertentu)