Pedoman pengelolaan keuangan
Berikut adalah Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang masih menjadi acuan utama sampai saat ini:
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
- Pengertian
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas:
- Transparan
- Akuntabel
- Partisipatif
- Tertib dan disiplin anggaran
- Struktur Organisasi Pengelola Keuangan Desa
|
Jabatan |
Peran dalam Keuangan Nagari |
|
Wali nagari |
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari |
|
Sekretaris Nagari |
Koordinator pelaksana kegiatan |
|
Kaur Keuangan |
Bendahara Nagari yang mengelola penerimaan dan pengeluaran |
|
Kaur & Kasi lainnya |
Pelaksana kegiatan sesuai bidangnya |
- Siklus Pengelolaan Keuangan Nagari
- Perencanaan
Disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP) dan ditetapkan dalam APBNag. (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari) setiap tahun.
APBNag. terdiri dari:
- Pendapatan Nagari: Dana Nagari, Alokasi Dana Nagari (ADN), Pendapatan Asli Desa (PAN), dll
- Belanja Nagari: Pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan
- Pembiayaan: Sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), penerimaan/pengeluaran pembiayaan lainnya
- Pelaksanaan
- Penggunaan anggaran harus sesuai APBDNag.
- Kegiatan dilaksanakan oleh Kaur/Kasi sesuai tupoksi
- Pelaporan
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes per semester dan akhir tahun
- Laporan Pertanggungjawaban APBNag. disampaikan ke BPN dan dipublikasikan ke masyarakat
- Pertanggungjawaban
- Disusun oleh Wali Nagari dan disampaikan ke BPN serta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
- Dokumen pertanggungjawaban keuangan wajib diarsip dan diaudit jika diperlukan
- Prinsip Penggunaan Dana Desa
Dana desa wajib digunakan untuk:
- Membiayai pelaksanaan program prioritas nasional (sesuai Permendes PDTT terbaru)
- Pembangunan infrastruktur desa
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
- Pembiayaan operasional pemerintahan desa
- Penanggulangan bencana dan darurat desa
- Transparansi Keuangan Desa
Nagari wajib menyampaikan informasi keuangan secara terbuka kepada masyarakat melalui:
- Baliho APBNag.
- Laporan keuangan yang ditempel di kantor Wali Nagari
- Website Nagari
- Musyawarah Nagari
- Pengawasan Keuangan Desa
Dilakukan oleh:
- BPN (Badan Permusyawaratan Nagari)
- Inspektorat Kabupaten/Kota
- Masyarakat Nagari
- BPKP atau BPK (untuk pemeriksaan tertentu)