You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Indudur
Desa Indudur

Kec. IX Koto Sungai Lasi, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

Tata cara Permohonan Keberatan

NAGARI INDUDUR 16 September 2025 Dibaca 20 Kali

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pastikan Sudah Melakukan Permohonan Informasi
    Sebelum mengajukan keberatan, kamu harus sudah mengajukan permohonan informasi ke badan publik terkait dan mendapat keputusan penolakan atau tidak mendapat informasi sesuai waktu yang diatur (biasanya 10 hari kerja).
  2. Buat Surat Pengajuan Keberatan
    Surat keberatan berisi:
  • Identitas lengkap pemohon (nama, alamat, kontak)
  • Nama dan alamat badan publik yang dituju
  • Keterangan mengenai permohonan informasi yang diajukan sebelumnya
  • Alasan keberatan (misalnya informasi tidak diberikan, tidak lengkap, atau tidak tepat waktu)
  • Tanggal dan tanda tangan pemohon
  1. Lampirkan Bukti Pendukung
    Sertakan bukti-bukti pendukung seperti:
  • Surat permohonan informasi yang pernah diajukan
  • Bukti surat balasan dari badan publik (jika ada)
  • Bukti komunikasi lain yang relevan
  1. Ajukan Keberatan ke Komisi Informasi Daerah atau Pusat
    Kirimkan surat keberatan beserta lampiran ke kantor Komisi Informasi (KI) di daerahmu atau ke Komisi Informasi Pusat.
  • Pengajuan bisa dilakukan secara langsung, melalui pos, atau via email (tergantung kebijakan Komisi Informasi setempat).
  1. Proses Penyelesaian Sengketa
    Komisi Informasi akan memproses keberatan melalui mediasi, pemeriksaan, dan/atau sidang. Pemohon akan dipanggil untuk memberikan keterangan bila diperlukan.
  2. Keputusan Komisi Informasi
    Komisi Informasi akan mengeluarkan keputusan terkait keberatan tersebut. Jika keputusan menguntungkan pemohon, badan publik wajib memberikan informasi sesuai keputusan.