Maklumat Pelayanan
- Pengertian
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan resmi dari instansi atau penyelenggara pelayanan publik yang memuat komitmen, standar, dan informasi terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Maklumat ini berfungsi sebagai pedoman dan janji pelayanan yang harus dipenuhi.
- Isi Standar Maklumat Pelayanan
- Identitas Instansi
Nama dan alamat instansi yang memberikan pelayanan.
- Jenis Pelayanan
Jenis atau kategori layanan yang disediakan.
- Dasar Hukum Pelayanan
Peraturan dan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan pelayanan.
- Standar Pelayanan
Informasi tentang standar waktu pelayanan, persyaratan, prosedur, biaya (jika ada), dan hasil yang diharapkan.
- Komitmen Pelayanan
Janji instansi untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan akuntabel.
- Hak dan Kewajiban Pengguna Layanan
Penjelasan hak yang didapatkan masyarakat dan kewajiban yang harus dipenuhi saat menggunakan layanan.
- Saluran Pengaduan dan Keberatan
Informasi tentang mekanisme pengaduan, keberatan, serta kontak yang dapat dihubungi jika terjadi masalah pelayanan.
- Penanggung Jawab Pelayanan
Nama dan jabatan pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan.
- Format dan Penyampaian
- Maklumat Pelayanan biasanya disusun secara tertulis dan dipampang di tempat strategis yang mudah diakses masyarakat, seperti kantor Wali Nagari, papan pengumuman, dan/atau situs resmi.
- Bahasa yang digunakan harus jelas, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan multitafsir.
- Tujuan Maklumat Pelayanan
- Memberikan kepastian dan transparansi tentang pelayanan publik.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Nagari.
- Menjadi acuan dalam pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan pelayanan publik.
- Contoh Singkat Maklumat Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN
Pemerintah Nagari Indudur
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang cepat, tepat, transparan, dan ramah sesuai standar yang berlaku.
- Jenis Pelayanan:
Pembuatan KTP, Surat Keterangan, dan Layanan Administrasi Nagari lainnya.
- Waktu Pelayanan:
Senin - Jumat, pukul 08.00 - 15.00 WIB
- Persyaratan:
Membawa dokumen identitas dan surat pengantar yang lengkap.
- Biaya:
Gratis
- Pengaduan:
Silakan hubungi Kantor Nagari, FANDI AHMAD. SE., CPLA (081374907388) Marawa Nagari Indudur, AFRITA (085264703290) Atau Email : indudurmembangun@gmail.com