BPN (BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI)
BPN mempunyai fungsi
- menetapkan peraturan Nagari bersama Wali Nagari,
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari ;
- melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari.
Ketua BPN dipilih oleh anggota BPN secara langsung dalam Rapat BPN yang diadakan secara khusus. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPN ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPN dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Tugas Pokok BPN (Badan Permusyawaratan Nagari)
BPN (Badan Permusyawaratan Nagari) memiliki tugas yang sangat penting bagi keberlangsungan Pemerintah Nagari yang sehat. BPN hari ini tidak bisa lagi sekadar menjadi lembaga pasif, BPN harus aktif melaksanakan tugas-tugasnya.
Mengacu pada Permendagri No. 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disingkat BPN atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Tugas Badan Permusyawaratan Nagari (BPN)
BPN memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPN diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPN pasal 32. Tugas BPN (Badan Permusyawaratan Nagari) antara lain sebagai berikut:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPN;
- Menyelenggarakan musyawarah Nagari;
- Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari;
- Menyelenggarakan musyawarah Nagari khusus untuk pemilihan Wali Nagari antar waktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari ;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Nagari dan lembaga Nagari dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.