You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Indudur
Desa Indudur

Kec. IX Koto Sungai Lasi, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

Dasar Hukum/ Regulasi

NAGARI INDUDUR 16 September 2025 Dibaca 32 Kali

Regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik ?

Ya, banyak website milik lembaga pemerintah atau badan publik di Indonesia memiliki kanal khusus yang memuat Regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kanal ini biasanya berada di situs resmi instansi pemerintah dan berisi informasi berikut:

Umumnya, kanal tersebut mencakup:

  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    → Ini adalah dasar hukum utama KIP di Indonesia.
  2. Peraturan Pelaksana   
    • Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
    • Peraturan Komisi Informasi (Perki), seperti Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  3. SK atau Pedoman Internal
    • SK PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
    • SOP permohonan informasi
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
  4. Formulir Permohonan Informasi Publik
    Biasanya tersedia untuk diunduh atau diisi secara online.
  5. Kontak dan Prosedur Pengajuan Keberatan/Sengketa Informasi
    Disediakan jika ada penolakan atas permintaan informasi.

 

Di mana biasanya kanal ini ditemukan?

  • Di menu utama atau footer dengan nama:
    • Keterbukaan Informasi Publik
    • PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
    • Informasi Publik
    • Layanan Informasi

Contoh:

  • ppid.kemendagri.go.id
  • ppid.kemenkeu.go.id