Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi Publik
- Batas Waktu Utama
Badan Publik wajib memberikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. - Perpanjangan Waktu
Apabila Badan Publik belum dapat memberikan informasi dalam batas waktu tersebut, dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai alasan perpanjangan waktu.
Jam Layanan Permohonan Informasi
Layanan permohonan informasi publik umumnya tersedia pada hari kerja, dengan jam layanan sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: 30 WIB – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
- Jumat: 30 WIB – 16.00 WIB (istirahat 11.30 – 13.00 WIB)
Penyampaian Informasi
Informasi publik yang dimohon dapat disampaikan kepada pemohon melalui berbagai cara, antara lain:
- Secara langsung di kantor Badan Publik /kantor wali nagari
- Melalui email
- WhatsApp atau telpon
Untuk informasi lebih lanjut atau jika Anda ingin mengajukan permohonan informasi publik, disarankan untuk mengunjungi situs resmi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Publik terkait atau menghubungi langsung melalui saluran komunikasi yang tersedia