Kerapatan Adat Nagari (disingkat KAN) adalah lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat di tengah-tengah masyarakat nagari di Sumatra Barat. KAN bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau.
KAN terdiri dari beberapa unsur dalam masyarakat adat Minangkabau yaitu:
- Para penghulu atau datuk dari setiap suku
- Manti, berasal dari kalangan intelektual (cerdik pandai)
- Malin, dari kalangan alim ulama
- Dubalang, yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan warga.
Unsur-unsur selain penghulu itu disebut sebagai Tungku Tigo Sajarangan dan apabila dimasukkan unsur penghulu maka disebut sebagai Nan Ampek Jinih (Unsur Empat Jenis).
“Keputusan-keputusan KAN menjadi pedoman bagi Wali Nagari dalam menjalankan roda Pemerintahan Nagari dan wajib ditaati oleh seluruh masyarakat nagari dan aparat pemerintahan berkewajiban membantu menegakkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku”.
Fungsi Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Minangkabau meliputi menjaga dan melestarikan adat dan budaya, menyelesaikan sengketa tanah ulayat dan harta pusaka, serta menjadi mitra dalam musyawarah pembangunan dan perumusan peraturan nagari. KAN berperan sebagai lembaga perwakilan permusyawaratan adat tertinggi, melibatkan para penghulu, cerdik pandai, dan alim ulama untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan adat dan membantu masyarakat.
Fungsi Utama KAN
- Penjaga dan Pelestari Adat dan Budaya:
KAN memiliki tugas utama untuk menjaga, mempertahankan, dan melestarikan adat istiadat serta budaya masyarakat Minangkabau, memastikan aturan adat tetap dipatuhi dan tidak dilanggar.
- Penyelesaian Sengketa Adat:
KAN berfungsi menyelesaikan berbagai sengketa perdata dan sengketa yang berkaitan dengan tanah ulayat dan harta pusaka, serta pelanggaran adat dan syarak.
- Lembaga Permusyawaratan Tertinggi:
Sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi di tingkat nagari, KAN menjadi wadah untuk mencapai mufakat melalui musyawarah, dan bukan sebagai lembaga peradilan dengan kekuatan hukum eksekutorial.
- Mitra Pemerintahan Nagari:
KAN berperan sebagai mitra strategis bagi Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) dalam membahas dan membentuk Peraturan Nagari, serta menyediakan forum komunikasi dalam pemerintahan nagari